Jalur Merdeka

 Syarat dan ketentuan sebagai berikut:

  1. Skema pembayaran di atas adalah skema pembayaran berkuliah 8 semester (4 tahun).
  2. Potongan biaya sebesar Rp. 3.000.000,- pada Tahap Pembayaran Ke-48 dapat diberikan jika telah menempuh yudisium paling lambat pada Bulan Ke-48 (khusus Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris, Akuntansi, Teknologi Hasil Pertanian, Teknik Komputer, dan Teknik Elektro).
  3. Jika berkuliah lebih dari 8 semester maka cukup membayar biaya SPP semester-semester berikutnya dengan nominal reguler sesuai nominal biaya SPP tahun angkatan masuk pertama kali.
  4. Jika berkuliah kurang dari 8 semester maka perhitungannya akan disesuaikan dengan memastikan terlebih dahulu yang telah dibayar minimal sebesar Rp. 5.250.000,- ditambah Biaya Pengembangan Akademik yang nominalnya sesuai dengan pilihan program studi dan ditambah dengan Biaya SPP yang sudah dijalankan sampai mengambil yudisium (akhir perkuliahan).
  5. Jika mengambil cuti atau jeda dalam bentuk apapun, cicilan tetap berjalan dan ditagihkan per bulan.
  6. Pembayaran Bulan Ke-1 dilakukan saat proses Daftar Ulang untuk mendapatkan Nomor Induk Mahasiswa (NIM).
  7. Pembayaran Cicilan Per-Bulan wajib dibayarkan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya.
  8. Jika terdapat keterlambatan pembayaran pada periode semester berjalan maka tidak dapat mengisi Kartu Rencana Studi (KRS) untuk semester berikutnya.
  9. Dapat mengisi KRS kembali jika sudah melunasi tagihan (tanpa ada denda).
  10. Tidak akan menuntut pengambilan dana yang telah dibayarkan.

 

23 Agustus 2022, 15:07:58